Mutual Recognition Agreement Lembaga Halal Luar Negeri

Mutual Recognition Agreement

Research Results

Download .pdf

“Ada kendala? Atau pertanyaan? Silahkan kontak konsultan kami melalui Chat Whatsapp berikut”

rahayu
Rahayu
Halal Consultant

Mutual Recognition Agreement Lembaga Halal Luar Negeri (MRA-LHLN)

Kerjasama Internasional merupakan salah satu upaya yang dilakukan untuk meningkatkan dan mengembangkan penyelenggaraan jaminan produk halal.

Kerjasama Internasional Jaminan Produk Halal (JPH) adalah kegiatan atau usaha secara bersama-sama yang dilakukan secara bilateral, regional, atau multilateral dalam rangka pengembangan JPH, penilaian kesesuaian, dan/atau pengakuan Sertifikat Halal guna memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan produk.

Salah satu bentuk kerjasama internasional JPH adalah kerjasama dalam penilaian kesesuaian berupa saling pengakuan dan saling keberterimaan hasil penilaian kesesuaian. Kerjasama tersebut berupa saling pengakuan Sertifikat Halal.

Kerjasama internasional JPH berupa saling pengakuan Sertifikat Halal dilakukan oleh BPJPH dengan LHLN yang berwenang untuk menerbitkan sertifikat halal.

Collaboratively administrate empowered markets via plug-and-play networks.